Kedungprimpen. Senin, 30/01/2023. Pemerintah Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pemdapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 di Balai Desa Kedungprimpen.
Turut hadir dalam Musyawarah Desa tersebut diantaranya Bapak Kepala Desa beserta Perangkat Desa, BPD, LPMD, PKK, Ketua RT/ RW, Pendamping Desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kedungprimpen.
Dalam LPJ tersebut, tujuannya adalah untuk menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2022 sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 103 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2022.
Dalam pemaparan LPJ tersebut yang disampaikan oleh Sekretaris Desa Kedungprimpen, dengan total jumlah pendapatan sebanyak Rp. 8.681.301.187,51 yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa sejumlah Rp. 901.930.000,00 dan dari Pendapatan Transfer sejumlah Rp. 5.384.166.010,00 dan Pendapatan Lain-Lain sejumlah Rp. 13.013.049,96. Adapun jumlah belanja Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sejumlah Rp. 1.380.623.500,00. Belanja Pelaksanaan Pembangunan Desa sejumlah Rp. 6.416.216.987,51. Belanja Pembinaan Kemasyarakatan sejumlah Rp. 223.220.000,00. Belanja Bidang Pemberdayaan Masyarakat sejumlah Rp. 249.656.000,00 serta belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak sejumlah Rp. 411.584.700,00 sehingga jumlah belanja total sejumlah Rp. 8.681.301.187,51 dan surplus / defisit sejumlah -Rp.2.382.192.127,55.