Kedungprimpen. Senin, 26/02/2024. Serangkaian proses pembangunan dimulai dari pencermatan RPJM dan RKP, Pembahasan RKP, Penetapan RKP, Pembahasan RAPBDes, Penetapan APBDes tahun anggaran 2023 dan Pelaksanaan APBDes tahun anggaran 2023 telah terlewati.
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2023.
Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 bertempat di Pendopo Desa Kedungprimpen.
Hadir dalam Musyawarah Desa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Ini Ketua BPD Desa Kedungprimpen Bapak Ahmad Tholib, beserta Bapak dan Ibu Anggota BPD, Ketua LPM Desa Kedungprimpen Saudara Ach. Zaenuri beserta Anggota, Kepala Desa Kedungprimpen Bapak Arumanto NTB beserta Perangkat Desa Kedungprimpen, Babinsa Desa Kedungprimpen Bapak Subroto, Bapak Edhy Prayetno Bhabinkamtibmas Desa Kedungprimpen, Ketua TP. PKK Desa Kedungprimpen Ny. Kasmiatun.
Setelah mendengarkan pemaparan dari Bapak Kepala Desa dan dilaksanakan pembahasan dengan beberapa masukan dari peserta Musyawarah Desa diambil keputusan bahwa Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tahun anggaran 2023 Semua Peserta Musyawarah Desa dapat menerima dan menetapkan laporan pertanggungjawaban th 2023 dan keputusan ini dituangkan dalam peraturan Desa Kedungprimpen Nomor 01 Tahun 2024 tanggal 26 Februari 2024. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.