Senin, 21/02/2022. Puskesmas Kanor yang dibantu Oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kedungprimpen kembali menyelenggarakan vaksin Covid-19 dosis 1, 2 dan 3. Untuk sasaran vaksin dosis 3 yaitu Pemerintah Desa, guru dan kader.
Sehubungan dengan di keluarkannya Surat Edaran Bupati Nomor 800/1447/412.202/2022 perihal Kewajiban Vaksinasi COVID-19 Lengkap Dosis 1 dan 2 Untuk Mendapatkan Pelayanan Publik Di Kabupaten Bojonegoro, maka seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro harus menerapkan ketentuan sebagai berikut :
1. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 atau bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap 1 dan 2.
2. Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dikenakan sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021, berupa:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; dan/atau;
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.
3. Kepala OPD Penyelenggara Pelayanan Publik agar melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran.
4. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi Covid-19 harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit.