Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro

Artikel

VAKSINASI COVID-19 DOSIS 1,2 DAN 3 DESA KEDUNGPRIMPEN KEC. KANOR

21 Februari 2022 04:54:26  Admin Desa  35 Kali Dibaca  Berita Desa

Senin, 21/02/2022. Puskesmas Kanor yang dibantu Oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Kedungprimpen kembali menyelenggarakan vaksin Covid-19 dosis 1, 2 dan 3. Untuk sasaran vaksin dosis 3 yaitu Pemerintah Desa, guru dan kader.

Sehubungan dengan di keluarkannya Surat Edaran Bupati Nomor 800/1447/412.202/2022 perihal Kewajiban Vaksinasi COVID-19 Lengkap Dosis 1 dan 2 Untuk Mendapatkan Pelayanan Publik Di Kabupaten Bojonegoro, maka seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro harus menerapkan ketentuan sebagai berikut :

1. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 atau bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19 lengkap 1 dan 2.

2. Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dikenakan sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2021, berupa:

   a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; dan/atau;

   b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.

3. Kepala OPD Penyelenggara Pelayanan Publik agar melaksanakan ketentuan dalam Surat Edaran.

4. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi Covid-19 harus dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter Puskesmas atau Rumah Sakit.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel