Kedungprimpen. Kamis, 21/04/2022. Sehubungan dengan Surat Bupati Bojonegoro Nomor: 050/937/412.302/2022 tanggal 22 Maret 2022 perihal Pemutakhiran Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah, dalam rangka penanganan kemiskinan ekstrim Pemerintah Desa Kedungprimpen melaksanakan Musdes Penetapan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah Tahun 2022 yang dihadiri BPD, LPMD, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Pendamping Desa.
Adapun hasil dari musyawarah desa ini menetapkan Data Mandiri Masyarakat Miskin Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Tahun 2022, dan sudah di verifikasi oleh Kasun wilayah Masing-masing.
Hasil tersebut diperoleh dari tim survey yang berada di lapangan yang dibagi menjadi 3 wilayah, yaitu:
1. Rukisah ( Dusun Kedung )
2. M. Solikul Amin ( Dusun Blimbing )
3. Laspi'i ( Dusun Peni )