Kedungprimpen. Transparansi dan akuntabilitas anggaran desa merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa Kedungprimpen yang lebih baik. Sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik pengelolaan APBDes, Pemerintah Desa Kedungprimpen berupaya mensosialisasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kedungprimpen tahun Anggaran 2024 melalui media infografis. Infografis APBDes merupakan bentuk sosialisasi anggaran belanja desa tahun berjalan kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui semua penggunaan dana yang bersumber dari Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten maupun dari desa itu sendiri.
Pemerintah desa Kedungprimpen beserta BPD (Badan Permusyawaratan Desa) telah membahas dan menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Tahun 2024 di Balai Desa Kedungprimpen. APBDesa sendiri merupakan peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APBDesa terdiri atas bagian pendapatan desa, belanja desa dan pembiayaan. Rancangan APBDesa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala desa bersama BPD menetapkan APBDesa setiap tahun dengan peraturan desa.