Selasa, 23/11/2021. Sehubungan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 99 tahun 2020 tentang Pengadaan vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 dan Surat Edaran Bupati Bojonegoro No. 800 /5418/412.202/2021. Pemerintah Desa Kedungprimpen menanggapi serius hal tersebut dan langsung melaksanakan musyawarah bersama RT/RW, Kader, Karang taruna, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.
Dalam musyawarah tersebut dapat mencapai kesepakatan bersama yaitu:
1. Masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik di Desa Kedungprimpen wajib menunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 (dalam satu keluarga tersebut)
2. Masyarakat yang tidak mengikuti vaksin, diberikan sanksi sebagai berikut:
a. Penundaan atau penghentian pemberian Jaminan Sosial/ Bantuan Sosial (PKH, BPNT, BPNTD, BLT-DD dan bantuan lainnya)
b. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintah.
3. Bagi masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan sebagai peserta vaksinasi covid-19 harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Dokter Puskesmas/ Dokter Rumah Sakit.
Dengan adanya Surat Edaran yang telah disepakati Pemerintah Desa Kedungprimpen beserta RT/RW, Kader, Karang taruna , Tokoh masyarakat dan Tokoh Agama. Semoga masyarakat Desa Kedungprimpen mengikuti vaksinasi covid-19, untuk mencapai target 100% Desa Kedungprimpen mengikuti vaksin.