Kedungprimpen. Minggu, 27/03/2022. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021.
Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].
Fungsi dari pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:
Pada musdes kali ini, dihadiri oleh Pemdes, BPD, LPMD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/ RW, Kader, Tokoh Masyarakat. Meskipun musdes ini dilaksanakan pada hari minggu, namun antusias para undangan untuk menghadiri musdes tersebut sangat tinggi. Untuk mengetahui capaian-capaian yang telah dilaksanakan Pemerintah Desa Kedungprimpen di tahun 2021.