Akses Informasi Masyarakat melalui SMS Center Bupati ke 08113445999, SMS Malowopati 08113322958, SMS LAPOR ketik BJN [spasi] ISI kirim ke 1708 Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro

Artikel

Musdes LPJ APBDes TA 2021 Desa Kedungprimpen Kec. Kanor

30 Maret 2022 02:42:11  Admin Desa  26 Kali Dibaca  Berita Desa

WhatsApp Image 2022-03-27 at 09-50-19

Kedungprimpen. Minggu, 27/03/2022. Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 103 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menyusun dan menyampaikan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021.

Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDesa Tahun 2021 ini disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat. [Pasal 37 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa].

Fungsi dari pelaporan sebagai salah satu alat pengendalian untuk:

  • Mengetahui kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan
  • Mengevaluasi berbagai aspek (hambatan, masalah, faktor-faktor berpengaruh, keberhasilan, dan sebagainya) terkait pelaksaan kegiatan.

Pada musdes kali ini, dihadiri oleh Pemdes, BPD, LPMD, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/ RW, Kader, Tokoh Masyarakat. Meskipun musdes ini dilaksanakan pada hari minggu, namun antusias para undangan untuk menghadiri musdes tersebut sangat tinggi. Untuk mengetahui capaian-capaian yang telah dilaksanakan Pemerintah Desa Kedungprimpen di tahun 2021.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Info Umum

Peta Desa

Aparatur Desa

Sinergi Program

Agenda

Statistik Penduduk

Info Media Sosial

Arsip Artikel