Kedungprimpen. Jum'at, 30/12/2022. Mengacu pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2022 tentang APBN 2023 dan peraturan pelaksanaannya yang menyatakan bahwa program perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% paling banyak 25% dari anggaran DD. Pemerintahan Desa Kedungprimpen telah menganggarkan BLT tersebut untuk tahun anggaran 2023.
Untuk kelancaran penyaluran BLT Dana Desa di Tahun Anggaran 2023, Pemdes Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, melakukan Validasi dan Penetapan Penerima BLT DD Tahun anggaran 2023.
Dalam Pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus bersama Pemerintah Desa, Ketua BPD beserta anggota unsur Undangan dari Pendamping Desa, BKTM, Babinsa,TP PKK Desa, Ketua RT, RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh agama, Tokoh Pemuda Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.
Dari hasil musyawarah penetapan dan validasi penerima BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023 menetapkan Kuota KPM BLT Dana Desa untuk Desa Kedungprimpen Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro pada tahun anggaran 2023 berjumlah 44 KPM dengan penerimaan sebesar Rp. 300.000,- setiap bulan selama 12 bulan.